Beberapa pengendara motor yang lain dan warga sontak meneriaki.
Pengendara yang tersekat juga ramai-ramai menyalakan klakson berulang kali.
Akhirnya, polisi memberlakukan diskresi, membuka penyekatan
tersebut dan membiarkan kendaraan dari arah Bekasi ke Jakarta Timur
melewatinya.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Pemberlakuan diskresi ini telah dilakukan beberapa kali saat
kemacetan tak terhindarkan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono
menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang
melawan petugas selama masa PPKM Darurat.
"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan,
yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," kata
Argo kepada wartawan, Jumat (2/6).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yugo mengatakan
pihaknya akan menyekat 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan
pelanggaran PPKM, dan 14 titik pengendalian mobilitas, serta melakukan patroli
penegakan hukum.
"Ada 63 titik yang akan kita jaga," kata Sambodo
Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.