WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga DKI akan semakin cepat, yakni hanya butuh 15 menit.
Layanan tersebut berlaku untuk semua proses pembuatan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Pengurus KAUJE Wilayah Jakarta Periode 2023-2027 Dikukuhkan
Pembuatan berkas yang hanya memakan waktu 15 menit tersebut diprediksi bisa berjalan dengan lancar jika seluruh dokumen persyaratan yang dibawa warga dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.
Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yakni Layanan Pemanfaatan akses data Kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku. Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap," ujar Budi melalui siaran pers yang diterbitkan, Senin (18/4).
Menurut Budi, inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Dengan demikian, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat.
Warga Jakarta harus merasakan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan.