WAHANANEWS.CO, Jakarta - Cuaca ekstrem yang terus mengancam ibu kota mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat dengan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi pekerja serta pembelajaran jarak jauh bagi seluruh satuan pendidikan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menerbitkan surat edaran terkait penerapan Work From Home.
Baca Juga:
Gubernur DKI Pramono Anung Setujui ASN Provinsi Jakarta Terapkan Sistem WFH
“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan ‘Work From Home’,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, Jumat (23/1/2025).
Selain kebijakan bagi pekerja, Pramono juga mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh atau school from home.
“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ungkap Pramono.
Baca Juga:
Wali Kota dan Wakil Sidak Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran 2025
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus mengurangi potensi kemacetan lalu lintas di tengah cuaca ekstrem.
Menurut Pramono, curah hujan yang tinggi kerap memicu banjir dan persoalan lalu lintas yang sulit dikendalikan sehingga berdampak pada aktivitas warga.
“Saya yakin ini akan membuat proses belajar-mengajar di sekolah bisa tetap berjalan dengan baik,” ujar Pramono.
Pramono menyampaikan bahwa kebijakan WFH dan PJJ ini akan diberlakukan hingga 27 Januari dan berpotensi diperpanjang apabila kondisi cuaca masih belum membaik.
Ia menegaskan kebijakan tersebut juga berlaku bagi perusahaan serta sekolah swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta mewajibkan seluruh satuan pendidikan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
Surat edaran tersebut dinyatakan berlaku hingga 28 Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]