WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan
Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK
2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11/2020) dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Baca Juga:
Viral Kades Nyawer di Klub Malam, Dana Desa Rp130 Juta Terancam Ditahan
Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di
Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00
(Rp 4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih
berada di angka terendah,
yakni Rp 1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak
menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa
Pandemi Covid-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada
inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi,
maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung
Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga:
Tewas Saat Sembelih Sapi Kurban, Detik-detik Terakhir H. Cholid Bikin Merinding
Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021
memperhatikan empat hal.
Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa
Pandemi Covid-19.
Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan
UMK di Jabar tahun 2021.
"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang
menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah
minimum tahun 2021," ucapnya.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal
Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor
561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah
minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.
Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan
mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.
Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17
daerah yang menaikkan UMK.
"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di
antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada
pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur
Setiawan.
"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan
disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.
Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK
Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh
seluruh pihak terkait.
"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat
kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.
Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021,
Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi
inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan
triwulan II-2021.
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak
menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada
perbaikan," kata Setiawan.
Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta,
Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon,
Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Sementara 10
daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 adalah Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan,
Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh Kabupaten/Kota
di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1.
Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312,00 - naik), 2.
Kota Bekasi (Rp 4.782.935,64 - naik), 3.
Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843,90 - naik), 4.
Kota Depok (Rp 4.339.514,73 - naik), 5.
Kota Bogor (Rp 4.169.806,58 - tetap), 6.
Kabupaten Bogor (Rp 4.217.206,00 - naik), 7.
Kabupaten Purwakarta (Rp 4.173.568,61 - naik), 8.
Kota Bandung (Rp 3.742.276,48 - naik), 9.
Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.248.283,28 - naik), 10.
Kabupaten Sumedang (Rp 3.241.929,67 - naik), 11.
Kabupaten Bandung (Rp 3.241.929,67 - naik), 12.
Kota Cimahi (Rp 3.241.929,00 - naik), 13.
Kabupaten Sukabumi (Rp 3.125.444,72 - naik), 14.
Kabupaten Subang (Rp 3.064.218,08 - naik), 15.
Kabupaten Cianjur (Rp 2.534.798,99 - tetap), 16.
Kota Sukabumi (Rp 2.530.182,63 - tetap), 17.
Kabupaten Indramayu (Rp 2.373.073,46 - naik), 18.
Kota Tasikmalaya (Rp 2.264.093,28 - tetap), 19.
Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.251.787,92 - tetap), 20.
Kota Cirebon (Rp 2.271.201,73 - naik), 21.
Kabupaten Cirebon (Rp 2.269.556,75 - naik), 22.
Kabupaten Garut (Rp 1.961.085,70 - tetap), 23.
Kabupaten Majalengka (Rp 2.009.000,00 - naik), 24.
Kabupaten Kuningan (Rp 1.882.642,36 - tetap), 25.
Kabupaten Ciamis (Rp 1.880.654,54 - tetap), 26.
Kabupaten Pangandaran (Rp 1.860.591,33 - tetap), 27.
Kota Banjar (Rp 1.831.884,83 - tetap). [dhn]