WAHANANEWS.CO, Bandung - Kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) kembali mencuat setelah Tri Yanto, mantan pegawainya yang melaporkan penyimpangan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tri Yanto dilaporkan oleh Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan, dan dijerat dengan tuduhan mengakses serta menyebarkan dokumen rahasia tanpa izin.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Ia dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tri diduga mengakses data internal Baznas usai diberhentikan, lalu menyebarkannya ke beberapa lembaga tanpa otorisasi.
"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," ujar Hendra, Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Miliki Sabu, Buruh Harian Lepas Digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas
"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," tambahnya.
Meski berstatus tersangka, Tri tidak ditahan dan tetap memiliki hak untuk membela diri.
"Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan," kata Hendra.