Tahun 2015, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 7 tahun setelah kasasi jaksa.
Baca Juga:
Polres Rohil Gelar Latih Personel Kemampuan Berbicara di Publik
Pada 2019, Annas mendapat grasi Presiden Jokowi yang mengurangi hukuman menjadi 6 tahun, dan bebas pada September 2020.
Namun, Maret 2022, ia kembali ditahan karena suap anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014–2015, dan divonis 1 tahun penjara.
4. Abdul Wahid (2025–2030)
Terbaru, KPK menangkap Abdul Wahid lewat operasi tangkap tangan pada Senin (3/11/2025).
Ia diamankan bersama sekitar 10 orang lainnya, termasuk pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau.
Baca Juga:
HUT Rohil ke-26, Dinas PUTR Pelihara 13 Jembatan dan Kota Rol di Kecamatan Bangko
Abdul Wahid tiba di Gedung KPK pada Selasa (4/11) pukul 09.35 WIB dengan mengenakan kaos putih dan masker.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti serta keterangan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring, termasuk Abdul Wahid.
Provinsi Riau pun menjadi salah satu daerah dengan rekor jumlah gubernur terbanyak yang terjerat kasus korupsi di Indonesia — menggambarkan panjangnya persoalan tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.