WAHANANEWS.CO, Riau - Provinsi Riau kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang terseret kasus korupsi. Sejak era reformasi, empat gubernur Riau telah ditangani lembaga antirasuah atas berbagai perkara penyalahgunaan kekuasaan dan suap.
Berikut daftar gubernur Riau yang terseret kasus korupsi:
Baca Juga:
Polres Rohil Gelar Latih Personel Kemampuan Berbicara di Publik
1. Saleh Djasit (1998–2003)
Saleh Djasit menjadi gubernur pertama yang tersangkut korupsi. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah dalam kasus pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.
Kasus ini bermula dari praktik penunjukan langsung (PL) tanpa lelang terbuka yang menyebabkan kerugian negara.
2. Rusli Zainal (2003–2013)
Baca Juga:
HUT Rohil ke-26, Dinas PUTR Pelihara 13 Jembatan dan Kota Rol di Kecamatan Bangko
Rusli Zainal terjerat dua kasus besar, yakni suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dan kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak.
Ia dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kemudian mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 10 tahun.
Rusli terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat dua periode.
3. Annas Maamun (2014–2019)
Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014, hanya beberapa bulan setelah dilantik.
Ia terbukti menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.