WahanaNews.co | Bagi siapapun yang dua tahun menunggak pajak, maka data STNK-nya bakal dihapus, sehingga kendaraannya pun menjadi berstatus “bodong”.
Program ini merupakan konsep Korlantas Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga:
Polres Cianjur Kembangkan Kasus Pemalsuan STNK, Sunda Archipelago Turut Palsukan Dokumen Lainnya
Jika kendaraan nunggak pajak 2 tahun, maka STNK dihapus, artinya menjadi kendaraan “bodong” alias ilegal di jalan raya.
Namun, tidaklah demikian dengan kendaraan bermotor milik Didik, warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ia mengaku motor yang digunakannya sehari-hari ini tidaklah bersurat.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
"Iya, ini bodong mas," ucapnya kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Kendaraan bermotor jenis bebek ini digunakannya setiap pergi ke tempat kerjanya di Kecamatan Todanan.
"Setiap hari pakai ini (motor). Ke mana-mana juga pakai ini," ujarnya, sambil menunjuk motor miliknya.