WahanaNews.co | Bagi siapapun yang dua tahun menunggak pajak, maka data STNK-nya bakal dihapus, sehingga kendaraannya pun menjadi berstatus “bodong”.
Program ini merupakan konsep Korlantas Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Jika kendaraan nunggak pajak 2 tahun, maka STNK dihapus, artinya menjadi kendaraan “bodong” alias ilegal di jalan raya.
Namun, tidaklah demikian dengan kendaraan bermotor milik Didik, warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ia mengaku motor yang digunakannya sehari-hari ini tidaklah bersurat.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
"Iya, ini bodong mas," ucapnya kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Kendaraan bermotor jenis bebek ini digunakannya setiap pergi ke tempat kerjanya di Kecamatan Todanan.
"Setiap hari pakai ini (motor). Ke mana-mana juga pakai ini," ujarnya, sambil menunjuk motor miliknya.
Disinggung soal kenyamanan, ia mengaku ya terkadang merasa ketar ketir saat perjalanan melintas di area kota.
"Soalnya rumah mertua ada di Kecamatan Blora, jadi ya harus hati-hati," ujarnya.
Ditanya ketika terjaring razia, dirinya mengaku pasrah.
"Ya kalau bisa jangan sampai kena razia, kita hindari, lewat jalan perkampungan, atau kita tunggu selesai razia," terangnya.
Namun, untuk lintas kota, dirinya jarang menggunakan motornya tersebut.
"Karena juga jarang ke luar kota mas," jelasnya.
Ia mengaku memilih motor bodong ini lantaran harganya murah.
"Ya karena miring, jauh dibanding harga motor normal," pungkasnya. [gun]