Atang mengatakan, ketika revisi
tersebut sudah disahkan, ke depan tinggal menyusun rencana disain
tata ruang yang bisa disinkronisasi dengan Raperda tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ketika clear baru kita jalankan," kata Atang.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Lebih lanjut, ia melihat rencana penataan transportasi yang dilakukan Pemkot Bogor
tidak pernah matang.
Menurutnya, ada beberapa hal belum
terlaksana atau belum terimplementasi dengan baik, berubah karena ada perubahan
kebijakan.
"Pertama, ketika Pemkot Bogor
mengeluarkan program konversi angkot yang hingga kini belum berjalan maksimal, re-routing atau perubahan rute angkot," katanya.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
Atang menambahkan kepada pemerintah
agar melakukan kajian secara komprehensif, baik teknis ataupun analisi dampak
lingkungan, sosial, dan ekonomi setiap rencana penataan transportasi yang
dicanangkan.
"Seharusnya, kalaupun ada perubahan
kebijakan ataupun nantinya ada Trem, OTD, dan lain-lain harus kembali melakukan
kajian yang komperhensif," katanya.
Dirinya mengingatkan jangan sampai
renstra yang belum berjalan berubah tanpa ada perencanaan yang matang.