Untuk kendala vaksin penguat (dosis tiga) dilakukan bertahap karena terkait dengan persyaratan harus sudah memiliki e-tiket.
"Ada kecenderungan masyarakat memilih vaksin tertentu untuk penguat, padahal tidak semua vaksin stok tersedia," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Lebih lanjut Nina menjelaskan, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus, Pemda Provinsi Jabar telah mengeluarkan kebijakan terkait peningkatan kapasitas tempat tidur rumah sakit, yakni melalui Surat Edaran Nomor: 23/KS.01/Dinkes tentang Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Kabupaten/ Kota Se-Jawa Barat.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari berbagai informasi terkait Covid-19, mereka dapat mengakses pikobar.jabarprov.go.id/ yang diluncurkan oleh Pemda Provinsi Jabar saat awal pandemi.
Dalam laman tersebut masyarakat bisa mengetahui panduan dan informasi terkini seputar isolasi mandiri, ketersediaan oksigen, pemanfaatan tabung oksigen, dan sebaran lokasi agen penyedia tabung oksigen.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain itu juga terkait ketersediaan tangki oksigen liquid, layanan permohonan dan pendistribusian vitamin/obat, hingga jadwal vaksinasi.
Strategi pengetesan juga dilakukan, di antaranya, meningkatkan kapasitas harian, mingguan, laboratorium optimalisasi pelayanan swab, baik PCR maupun rapid antigen di seluruh fasyankes kabupaten/kota, dan provinsi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.