WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Nias menetapkan salah seorang korban pengeroyokan inisial MZ Alias Ama Iren, 33, warga Dusun I, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, kabupaten Nias sebagai tersangka.
MZ Alias Ama Iren ditetapkan Penyidik jadi tersangka atas laporan dugaan pengancaman.
Baca Juga:
Kerusuhan TMP Kalibata Rugikan Rp1,2 Miliar, Dipicu Kematian Dua Mata Elang
"Dia [korban] sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik," kata Kuasa Hukum korban, Syukur K Hulu kepada WahanaNews.co, melalui selulernya, Rabu (18/1) siang.
Syukur K Hulu menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dimana sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh Penyidik.
"Baru kemarin pada hari Selasa (17/1) kami diberitahukan jika MZ sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Syukur.
Baca Juga:
Kasus Pengroyokan ‘Mata Elang’ di Kalibata, Gubernur Pramono Angkat Suara
"Ini bagi kami aneh, MZ ditetapkan tersangka atas dugaan pengancaman, sementara kita ketahui justru MZ inilah yang sebenarnya korban pengeroyokan," ujarnya.
Kuasa Hukum akan Lakukan Prapid
Meskipun tidak ada alat bukti berupa senjata tajam, MZ dituduh melakukan pengancaman terhadap orang-orang yang patut diduga melakukan pengeroyokan terhadapnya.