“Setelah korban menjalani perawatan medis beberapa hari, baru tanggal 5 Mei 2022 korban melapor,” katanya.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias melalui Ps. Humas, Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan jika pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap MZ.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Menurutnya, MZ bukan hanya sebagai korban, karena telah dilaporkan atas kasus pengancaman.
"Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu atas laporan pengancaman,"
"Benar jika MZ sudah melapor atas kasus pengeroyokan dan itu sudah ditetapkan tersangka, kemudian dia [MZ] juga dilaporkan atas kasus pengancaman dan ditetapkan tersangka," jelas Yadsen.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Ia menjelaskan bahwa penetapan MZ sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan.
"Penyidik sudah melakukan penggeledahan dan olah TKP, namun tidak ditemukan BB berupa sajam, kemudian Penyidik melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut MZ ditetapkan sebagai tersangka," tutup Yadsen.[rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.