"Apakah ada alat bukti yang disita dari MZ sehingga dirinya jadi tersangka, apakah ada saksi dan barang sitaan berupa senjata tajam?"
"Kalau tidak memenuhi unsur maupun alat bukti maka kami kami akan menempuh upaya hukum dengan Prapid," tegas Syukur.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
7 Orang Dilaporkan hanya 5 Dijadikan Tersangka Pengeroyokan tapi Tidak Ditahan
Dibeberkanya, pihak yang melakukan pengeroyokan terhadap MZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
"Sebelumnya yang dilaporkan MZ ada 7 orang yang melakukan pengeroyokan terhadapnya, namun yang ditetapkan tersangka hanya 5 orang," sebutnya.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Syukur menuturkan kejadian pengeroyokan yang dialami oleh kliennya MZ terjadi pada 2 Mei 2022, sekira pukul 13:30 Wib.
"Berdasarkan LP, pengeroyokan ini terjadi di jalan Diponegoro, Dusun 1, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, tepatnya di depan rumah Alias Ina Mahroni Gulo," ungkap Syukur.
Atas kejadian itu, MZ mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, sehingga pada tanggal 5 Mei 2022, korban melaporkan ke Mapolres Nias atas kejadian yang dialaminya.