WahanaNews.co | Wanita dengan inisial KY (44) yang sempat menjadi korban penganiayaan oleh suaminya TM (43) di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), telah jalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
Kondisi korban baik dan tidak ditemukan kondisi yang mengkhawatirkan.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana mengatakan pemeriksaan kondisi kesehatan dilakukan kepada korban dan kedua anaknya.
Pemeriksaan kesehatan sendiri berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel.
Korban pun sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
"Tadi kami baru keluar dari rumah sakit. Kami minta pemeriksaan takutnya ada hal-hal yang mengkhawatirkan, namun usai dilakukan pemeriksaan, oleh pihak rumah sakit, nggak ada hal-hal yang mengkhawatirkan sehingga hanya diberi obat dan diperbolehkan pulang lagi," ujar Margana ketika dihubungi, Kamis (17/11/2022).
"Jadi kita bawa tadi tiga-tiganya. Baik ibunya atau korban, dan kedua anaknya tadi," tambahnya.
Margana mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel akan melalukan pemeriksaan kondisi kejiwaan korban besok (18/11). Selain itu, kata Margana, pihak Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga ikut mengawal kasus ini.
"Besok pihak psikolog dari P2TP2A akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban maupun ke dua anaknya. Kemudian dari kementerian PPPA, Itu juga memberikan apresiasi dan juga beliau support, untuk terhadap kasus ini mau mengawal sampai tuntas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kekerasan seorang suami berinisial TM (43) terhadap istrinya, KY (44), viral di media sosial. Aksi pelaku direkam oleh anaknya sendiri.
"Iya anaknya (merekam video) yang tadi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11).
Margana mengatakan pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan pada korban. Namun baru pada peristiwa ini korban melapor kepada kepolisian.
Pelaku kini sudah ditangkap polisi. Margana menyebut pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
"Pelaku ditangkap hari Minggu, tanggal 13, pukul 23.00 WIB, di kediamannya. Waktu kejadian hari Jumat, 11 November 2022, jam 18.30 WIB," ujar Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di mulut, telinga bagian belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, dan leher. Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh kepolisian. Pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [rgo]