"Kita mau minta barang bukti ke korban memang agak susah, karena mereka terkesan agak melindungi pelaku," tuturnya.
Meski mengalami kendala, Kanit PPA memastikan pihaknya bisa membawa perkara ini hingga tingkatan pengadilan.
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
"Bisa kita bawa sampai ke atas, karena korban kan anak dan kita berlakukan UU perlindungan anak juga pelapor kan merupakan kerabat korban," ucapnya.
Sementara hasil pemeriksaan terakhir, korban kini hamil dengan usia kandungan delapan bulan akibat dicabuli ayahnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial EK (40) diciduk oleh Unit PPA Polres Manokwari karena diduga menghamili anak kandungnya.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Manokwari. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.