Usman menyebut dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap korban, juga harus diinvestigasi secara menyeluruh, independen, transparan, dan tidak berpihak.
Demi keadilan, lanjut Usman, negara harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Duka Mendalam TNI, Praka Hendrik Fonataba Dikabarkan Gugur di Tangan KKB
Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan, apabila penyiksaan itu terbukti benar, maka pelaku harus diadili secara adil dan terbuka.
Terlebih, ini bukan kali pertama seorang anak menjadi korban pembunuhan di luar hukum.
"Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Dugaan tindakan apapun yang dilakukan oleh anak dan warga sipil lainnya tidak boleh menjadi dasar adanya penganiayaan apalagi yang mengarah ke pembunuhan di luar hukum," tuturnya.
Baca Juga:
Diduga Dilakukan KKB, Polres Puncak Menyelidiki Kasus Pembakaran Perumahan Nakes RSUD Ilaga
Di sisi lain, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, menuturkan, pihaknya telah menerima informasi tersebut dan turut melakukan pemantauan.
"Kami pantau, namun belum ambil tindakan karena masih menunggu info dari keluarga korban yang ada di Jayapura," ucap Emanuel, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/2/2022).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, mengklaim bahwa Polri tidak terlibat dalam kasus tersebut.