WAHANANEWS.CO, Serang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Kamis, (21/8/2025) setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan, melansir Antara.
Baca Juga:
Dicuri Segel IMB Pemkot Depok di Perumahan Al Fatih: Atensi Supian Suri Diabaikan Satpol PP
Menurut Rizal, perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025, namun tetap nekat beroperasi.
“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya.
Hasil uji laboratorium KLHK menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
LAKRI Kritik Hilangnya Plang Segel Perumahan Al Fatih, Wali Kota Depok: Tegaskan Fungsi Situ Gugur
“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56 persen, tapi hasil uji kami hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” kata Rizal.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menambahkan, dugaan impor limbah B3 merupakan tindak pidana.
“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” ujarnya.