Selain itu, kata Rizal, pabrik sebesar ini hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, KLH RI Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Teknologi Tepat Guna di Ngada
Rasio menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita hentikan operasional untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar,” ujarnya.
Menurut Rasio, tindakan penghentian ini sah secara hukum. “Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran,” katanya.
Baca Juga:
Kerab Alami Banjir GKI Bajem Ciracas Minta Direlokasi
KLHK memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.