WahanaNews.co | Tidak terima tempat tinggalnya dijadikan sarang prostitusi, para pemilik unit Apartemen Bogor Valley kompak menggelar ronda untuk melakukan penjagaan secara ketat kepada setiap tamu yang datang. Selama 2 hari berjalan, warga apartemen telah berhasil mendata sebanyak 60 pasangan yang statusnya bukan suami istri.
Puluhan pasangan bukan suami istri hingga wanita panggilan yang diduga akan berbuat mesum di apartemen tersebut diusir.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Razia yang dilakukan para pemilik unit apartemen yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sareal, Kota Bogor memeriksa identitas setiap tamu yang datang. Perempuan yang dicurigai penjaja seks komersial (PSK) pun tak luput dari pengusiran.
Salah satu pemilik Apartemen Bogor Valley Iwan Darmawan mengatakan, seluruh pintu masuk apartemen dijaga ketat oleh warga.
Langkah ini dilakukan mengingat apartemen tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Prostitusi, Imigrasi di Bali Usir WNA Uganda
Menurut dia, razia dilakukan lantaran adanya keresahan dari para pemilik karena banyak unit apartemen yang dijadikan tempat prostitusi.
“Apartemen banyak disewakan oleh agen-agen kepada pasangan bukan suami istri. Agen-agen ini juga diduga kuat menjalankan bisnis prostitusi online,” tegas Iwan, Sabtu (14/5/2023) malam.
Adapun modus yang dijalankan para agen, dijelaskan Iwan yakni dengan menawarkan setiap unit kamar secara online, baik harian maupun short time dengan harga murah. Bahkan, kata Iwan, mereka menyewakan kamar satu paket dengan penjaja seks komersial (PSK) lewat aplikasi.
Hal itu diperkuat dengan beberapa kasus prostitusi online yang berhasil dibongkar Jajaran Polresta Bogor Kota.
“Jadi agen ini bukan penghuni atau pemilik apartemen, tapi orang luar yang mencari duit di tempat kami dengan menyewakan kamar untuk tempat mesum,” kata dia.
Iwan menambahkan, selama dua hari, dari Jumat hingga Sabtu malam, tercatat lebih dari 60 pasangan telah diusir dan diminta pulang. Umumnya, pasangan yang hendak check-in ini berusia 18-24 tahun. Bahkan ada juga yang di bawah umur.
“Karena waktu diperiksa kami cek identitasnya. Rata-rata mereka terang-terangan mengaku mau check-in dan sudah membayar sewa apartemen kepada masing-masing agen secara online,” tukasnya.
Atas hal itu, warga sekaligus pemilik unit apartemen berinisiatif melakukan razia lantaran membuat citra Apartemen Bogor Valley menjadi buruk. Dampaknya, nilai investasi anjlok 50-70 persen dalam satu tahun terakhir ini.
“Semula orang berinvestasi di apartemen ini ingin mendapat nilai tambah lebih bagus, dari tahun ke tahun ada kenaikan investasinya tapi ternyata dengan keadaan ini malah anjlok,” terangnya.
Karena itu, warga akan terus berpatroli dan menjaga setiap pintu masuk dan akan mengusir pasangan belum nikah yang hendak menyewa apartemen short time.
“Akan terus dijaga sampai betul-betul kegiatan prostitusi ini minimal target kami ini menurun, harapannya menghilang sama sekali,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pengawas Apartemen Bogor Valley Andi Bahrom Razak mengimbau, pihak agen untuk menghentikan kegiatan usaha ilegalnya karena sangat merugikan para penghuni apartemen.
“Memang ada beberapa agen yang sudah sadar. Saat ini kita coba persuasif dulu, tapi jika tidak bisa, kami akan laporkan ke polisi terkait kegiatan ilegal ini,” tegas dia.
Pemilik unit apartemen juga memberikan imbauan dan edukasi agar muda-mudi ini tak lagi ke Apartemen Bogor Velley untuk berbuat hal negatif. [sdy]