WahanaNews.co | Tak
terima tagihan listriknya mencapai Rp20 juta, seorang warga Kota Jambi, Anthoni, melaporkan
pihak PLN Cabang Jambi ke polisi. Namun, PLN memastikan telah menagih sesuai
pemakaian pelanggan.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
"Menanggapi adanya laporan salah satu pelanggannya
terkait tagihan listrik sebesar 20 Juta Rupiah pada Sabtu (10/4), PLN Unit
Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah
memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. PLN
memastikan penagihan yang dilakukan telah sesuai dengan pemakaian pelanggan dan
ketentuan yang berlaku," kata Manajer PLN UP3 Jambi, Hanfi Adrhean Abidin
dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021).
Hanfi mengatakan, PLN selaku perusahaan pengelola
ketenagalistrikan, taat dan patuh pada aturan yang berlaku. Dia pun kembali
memastikan biaya yang ditagihkan kepada Anthoni telah sesuai pemakaian.
Hanfi kemudian menjelaskan duduk permasalahan. Dia mengungkapkan,
besarnya tagihan yang ditagihkan lantaran pelanggan tersebut tidak pernah
membayar listrik token yang telah digunakannya.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ada
kelainan di kWh meter di pelanggan kita ini, lalu tagihan token yang ia gunakan
juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat
pemanggilan, supaya bisa disampaikan penjelasan kepada pelanggan sesuai SOP
yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumennya terkait hal ini,"
ujar Hanfi.
Hanfi menyebut listrik yang digunakan konsumen tidak pernah
terbayar sehingga tagihan mencapai Rp 20 juta. Karena itu, sesuai aturan,
Anthoni harus membayar tunggakan tagihan yang belum dibayarkan.
"Terdapat tunggakan yang belum dibayar, namun pelanggan
mau melakukan penyambungan listrik baru, jadi sesuai aturan konsumen harus
bayar tagihannya terlebih dahulu," imbuh Hanfi.