WahanaNews.co, Labusel - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit mobil digagalkan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Enam orang debt collector ditahan, sedangkan dua orang lagi yang telah diketahui identitasnya masih diburu.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
"Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kota lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga. Kita masih mengejar dua pelaku lagi," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Jumat (26/4/2024) mlansir CNN Indonesia.
Dia menyebutkan, aksi percobaan perampasan mobil itu bermula ketika korban Mahmudin Nasution (52), warga Padang Hulu, Tebing Tinggi mengendarai mobil Honda HRV nomor polisi BK 1105 NT melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Selasa (23/4/2024).
"Korban bersama temannya, Irwansyah Saragih berniat ke Padangsidimpuan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil korban diikuti Avanza merah BM 1495 CT ditumpangi tiga orang, memaksanya berhenti," ujarnya
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Tapi, korban mengabaikannya hingga disalib paksa membuat spion kiri mobilnya lecet. Mobil korban terus dikuntit Avanza merah dan hitam BM 1194 JH. Satu unit Xenia silver juga ikut memburu mobil korban hingga terkepung.
"Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian orang banyak," jelas Maringan.
Selanjutnya, sejumlah orang dari tiga mobil tersebut menggedor pintu kendaraan korban dan memaksanya turun hingga membuat korban ketakutan.