"Klien saya sudah renta, sudah usia, dia pikir kok ramai-ramai mau apa? Mau keluar dia nggak jadi, lagi ngobrol di depan pintu tiba-tiba bergantung poster dua biji 'Usir Toni' pakai kardus gede, 'Usir Toni keluar dari sini, tinggal di hutan'," Oktavianus membacakan kembali tulisan di poster.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Toni Merasa Diintimidasi
Atas kejadian itu, Toni merasa dirinya diintimidasi oleh oknum RT dan para warga. Toni kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat.
Laporan Toni diterima dengan nomor laporan TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni melaporkan sejumlah orang terkait Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
"Saya merasa kalau ini didiamkan, dianggap masalah sepele dan tidak terselesaikan akhirnya bisa mengancam jiwa seseorang, kita nggak tahu kan risiko. Apinya jangan dibiarkan membesar. Api kecil harus segera dipadamkan," jelasnya.
Sementara itu, Oktavianus menjelaskan awal mula intimidasi dan persekusi itu terjadi setelah kliennya mengadu ke wali kota beberapa waktu sebelumnya. Toni mulanya mengeluhkan soal jalan di depan rumahnya ramai kendaraan, sehingga meminta solusi ke pihak pemerintah setempat.
"Jadi beberapa bulan yang lalu klien saya bersurat ke wali kota perihal, dia merasa kompleks depan rumah dia itu ramai dengan lalu lintas jalan. Dia meminta wali kota tolonglah ditertibkan, apakah mau diportal atau bagian yang lain portalnya dibuka, supaya akses itu ada alternatif dan tidak ke depan rumahnya dia semua," paparnya.