WahanaNews.co | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Bogor, berencana membangun pasar di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Pasar tersebut akan dibangun dengan model pasar pada umumnya.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor H Entis Sutisna mengatakan, pembangunan pasar di wilayah Kecamatan Gunung Putri itu menjadi salah satu pasar yang akan dibangun tahun 2023 ini.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Pejabat, KPK Serahkan Pegawai Gadungan ke Polres Kabupaten Bogor
“Anggarannya murni dari APBD. Tahun ini anggaran yang akan diturunkan sebesar 10 miliar dari total semuanya 20 miliar rupiah. Sisanya di tahun berikutnya,” ujar Entis Sutisna kepada wartawan, di Cibinong, Kamis (26/1/2023).
Dikatakan, Pasar Gunung Putri ini rencananya akan dibangun dua lantai dengan konsep pasar rakyat modern, atau bisa disebut semi mall.
“Kenapa, desain pasarnya semi mall, karena berada di perumahan, kan nantinya konsumennya warga perumahan, jadi memang beda,” terangnya.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Selain itu, di Pasar Gunung Putri nantinya akan dipasangi pendingin atau Air Conditioning (AC). “Kan berada di kawasan cuaca panas, jadi memang akan pakai AC,” ucapnya.
Sedangkan, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, tahun ini, pembangunan Pasar Gunung Geulis, di Kecamatan Sukaraja, hanya untuk satu lantai. Tajuan berikutnya dilanjut lantai dua. “Insya Allah hingga tahun 2024 Pasar Gunung Geulis selesai total,” pungkasnya.
Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperdagin Kabupaten Bogor, Dedi Hernadi. Menurut dia, tahun 2023 ini Disperdagin hanya membangun satu pasar di wilayah Gunung Putri. “Iyah tahun ini, Pemkab Bogor hanya membangun satu pasar,” ujar Dedi Hernadi.
Pembangun pasar tersebut, lanjut Mehong, sapaan akrab Kabid Perdagangan itu, akan menelan anggaran hingga Rp 10 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. “Pemkab bangun dari nol dengan anggaran 10 miliar dari APBD,” terangnya.
Sementara, untuk lahan yang akan dibangun pasar kebetulan aset pemerintah daerah. “Jadi tanahnya tidak beli, karena milik Pemkab Bogor,” tandas Dedi Hernadi. [sdy]