WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Takalar bersama
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang remaja berinisial F.
Remaja
berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga menyebarkan video hoaks soal jaksa
yang menerima suap dan sidang perkara yang melibatkan Rizieq Shihab di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Penangkapan
F dibantu Kepolisian Resor Takalar.
Pemuda
tersebut dijemput di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan
Pattallassang, Kabupaten Takalar.
"Kami
hanya menjemput untuk diminta klarifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri
Takalar, Salahuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Salahuddin
mengatakan, hal yang lebih rinci soal penangkapan terkait dugaan penyebaran
video hoaks ini nanti akan dijelaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Namun,
hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan dari Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan soal penangkapan ini.
Sedangkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, terduga pelaku
menyampaikan alibi bahwa akun dengan username
miliknya diretas.
Oleh
karena itu, sampai saat ini, Kejaksaan belum menentukan sta tus pria yang
diamankan tersebut.
"Tim
Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud,
dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video
hoaks dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya,
di media sosial beredar sebuah video yang menarasikan ada oknum jaksa yang
menerima suap terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab
yang kini tengah disidangkan di PN Jaktim.
Kejagung
menegaskan, video tersebut hoaks.
Leonard
menyatakan, video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
"Peristiwa
yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan
pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata
Leonard, Minggu (21/3/2021).
Leonard
pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang
tidak benar.
Ia
mengatakan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [dhn]