WahanaNews.co, Sumut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengungkapkan terkait defisit anggaran senilai Rp 84 miliar tahun 2023 diduga ada unsur pembohongan publik terhadap penyajian data pendapatan keuangan daerah yang disajikan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada penyusunan RAPBD T.A. 2023
"Diduga ada kebocoran anggaran dan unsur korupsi pada T.A.2023" kata Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziliwu, kepada WahanaNews.co, usai pengesahan P-APBD 2024, Sabtu (14/9/2024) siang.
Baca Juga:
BKN Selidiki Foto Mesra Kadis dan Bupati Nias Barat, Sanksi Menanti
Dia mengatakan, terjadinya defisit itu tanggungjawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gunungsitoli.
"Ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diperintahkan dikembalikan silpa sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan Pemkot Gunungsitoli," ujar dia.
Ditambah lagi, kata Emanuel, adanya tunda bayar pada kegiatan fisik yang telah terlaksana tahun 2023 mencapai Rp 10 miliar.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Disebutkannya, dalam APBD Kota Gunungsitoli T.A.2024 yg juga dicatat dalam laporan Keuangan 2023 tercatat silpa yang ada di Kas Daerah sebesar Rp 32 miliar lebih.
"Sementara dalam hasil pemeriksaan dana silpa yang tersisa hanya sebesar Rp 490 juta lebih. Jadi ini kan pembohongan," tandas dia.
Akibatnya, defisit anggaran mengalami pembengkakan mencapai Rp 84 miliar.