"Tingkat kewajaran defisit sesuai dengan aturan sebenarnya hanya 3,5 persen, tapi ini sudah melebihi," jelas Emanuel.
Imbas defisit itu, lanjut dia, kini membebani APBD dan menjadi utang daerah.
Baca Juga:
Ketum PTSBS Arnod Sihite Serukan Kepedulian untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Pemerintah
"Akibatnya anggaran 34 Perangkat Daerah dipangkas mencapai Rp 25 miliar lebih," ujarnya.
Emanuel memberitahukan jika pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyikapi defisit tersebut.
"Pansus ini kita targetkan bisa merampungkan penelusurannya hingga Oktober ini. Dan jika ditemukan adanya dugaan korupsi, maka kita tidak ragu untuk merekomendasikan ke APH," tegasnya.
Baca Juga:
Viral Pengaspalan Hotmix di Atas Tanah Berlumpur, Proyek Jalan Provinsi di Nias Ditolak Warga
Emanuel Ziliwu pun mendorong pihak Kejari Gunungsitoli mengusut dugaan korupsi pada defisit tersebut.
"Kita mendukung Kejaksaan, dan tentu dengan berpedoman pada LHP BPK," ujar dia.
Penggunaan Dana Tidak Sesuai Ketentuan