"Tingkat kewajaran defisit sesuai dengan aturan sebenarnya hanya 3,5 persen, tapi ini sudah melebihi," jelas Emanuel.
Imbas defisit itu, lanjut dia, kini membebani APBD dan menjadi utang daerah.
Baca Juga:
BKN Selidiki Foto Mesra Kadis dan Bupati Nias Barat, Sanksi Menanti
"Akibatnya anggaran 34 Perangkat Daerah dipangkas mencapai Rp 25 miliar lebih," ujarnya.
Emanuel memberitahukan jika pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyikapi defisit tersebut.
"Pansus ini kita targetkan bisa merampungkan penelusurannya hingga Oktober ini. Dan jika ditemukan adanya dugaan korupsi, maka kita tidak ragu untuk merekomendasikan ke APH," tegasnya.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Emanuel Ziliwu pun mendorong pihak Kejari Gunungsitoli mengusut dugaan korupsi pada defisit tersebut.
"Kita mendukung Kejaksaan, dan tentu dengan berpedoman pada LHP BPK," ujar dia.
Penggunaan Dana Tidak Sesuai Ketentuan