Berdasarkan LHP BPK, Pemko Gunungsitoli menyajikan Kas di Kas Daerah TA 2023 sebesar Rp490 juta lebih dan sebesar Rp52 juta lebih pada neraca TA 2022.
Pemko Gunungsitoli menganggarkan pendapatan transfer sebesar Rp725 juta lebih dengan realisasi sebesar Rp722 juta lebih atau 99,59 persen dari anggaran.
Baca Juga:
BKN Selidiki Foto Mesra Kadis dan Bupati Nias Barat, Sanksi Menanti
Saldo Kas yang dibatasi penggunaannya tersebut diperuntukan untuk membiayai kegiatan yang bersifat spesifik yaitu Dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Bantuan Provinsi (Banprov), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Penetapan Defisit Melebihi Ketentuan Batas Maksimal
Batas maksimal defisit diatur dalam PMK Republik Indonesia Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun 2023.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Berdasarkan ketentuan tersebut, Peta Kapasitas Fiskal Daerah TA 2023 berkategori "sedang" dengan batas defisit maksimal APBD sebesar 2,4% dari perkiraan pendapatan daerah.
Dalam pelaksanaannya, defisit APBD-P TA 2023 Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebesar Rp 51.842.647.446 (Rp799.425.587.546 - Rp851.268.234.992) atau mencapai 6,48 persen (Rp51.842.647.446,00/ Rp799.425.587.546,00 * 100%) dari perkiraan pendapatan daerah.
Persentase defisit APBD-P TA 2023 tersebut melampaui ketentuan sebesar 4,89 persen (2,4 persen - 6,48 persen) atau sebesar Rp32.656.433.344,90.