WAHANANEWS.co, Tapanuli Selatan - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, pada Rabu (7/8/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Tapsel tersebut telah berlangsung.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
"Bupati Tapsel sudah hadir pagi ini dan baru saja menyelesaikan pemeriksaan di Polda Sumut. Selama pemeriksaan, ada 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dengan didampingi oleh penasehat hukum," jelas Hadi Wahyudi.
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi, bersama beberapa warga ke Bawaslu Tapsel mengenai dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi syarat dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Kuasa hukum Irwansyah Nasution menyatakan bahwa tiga terduga pelaku pemalsuan telah memberikan pernyataan yang mengonfirmasi adanya pemalsuan.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Ketiga terduga pelaku, yaitu HH, HF, dan IH, yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel, adalah saksi kunci dalam kasus ini.
"Berdasarkan keterangan klien kami, dokumen-dokumen, dan saksi-saksi, diduga telah terjadi tindak pidana Pemilu dalam Pilkada Tapsel. Kasus ini melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang hanya dapat digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7/2024).
Menurut keterangan tiga terduga pelaku, sekitar 26 ribu dokumen dipalsukan untuk memenuhi syarat dukungan calon perseorangan Dolly-Buchori.
Pemalsuan ini dilakukan oleh sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat dari Dinas Pertanian Tapsel dan BPBD Tapsel.
Dolly Pasaribu juga dikatakan berada di rumah tersebut saat pemalsuan berlangsung.
Dari 26 ribu dokumen yang dipalsukan, sebanyak 850 orang telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menandatangani dukungan untuk Dolly-Buchori.
Terkait laporan ini, Bawaslu Tapsel memutuskan untuk menghentikannya. Mereka berdalih bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat formal.
"Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan, Rabu (31/7/2024).
Kemudian, terkait laporan nomor 39, Bawaslu Tapsel juga telah menghentikan laporan karena pelapor tidak dapat memenuhi perbaikan setelah diberikan waktu selama dua hari oleh Bawaslu.
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan Laporan Nomor: 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, tanggal 25 Juni 2024, oleh pelapor Mara Uten Tanjung dan pengaduan masyarakat atas nama Armen Sanusi Harahap tertanggal 23 Juni 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]