Tugas Bawaslu Manokwari dalam melakukan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 hanya memberikan rekomendasi pada BKN.
Sedangkan sanksi untuk kedua oknum ASN tersebut sepenuhnya kewenangan BKN apakah termasuk pelanggaran ringan atau berat.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
"Kita berikan rekomendasi pada BKN karena saat ini sudah tidak ada lagi Komisi ASN, sehingga penanganan netralitas ASN menjadi kewenangan BKN," ujarnya.
Pilkada di Kabupaten Manokwari diikuti oleh dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari yaitu paslon nomor urut 1 Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI) dan nomor urut 2 Hermus Indou-Mugiyono (HERO). Hermus Indou merupakan calon bupati Petahana yang menjabat sebagai Bupati Manokwari 2021-2025.
Sedangkan di Provinsi Papua Barat sendiri hanya ada satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU).
Baca Juga:
Rakor Stakeholder Sulbar Fokus Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.