Wahanaadvokat.com | Dua orang anak usia sekolah di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan diduga memiliki kewarganegaraan ganda.
Hal itu ditemukan Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat.
Baca Juga:
Ambisi Malaysia Bangkit di ASEAN Terganjal Penolakan Jauregizar dari Bilbao
“Kasus ini sedang kami tangani,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Azhar, Jumat (25/3/2022).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus kewarganegaraan ganda tersebut setelah orangtua sang anak, melakukan pengurusan di Kantor Catatan Sipil di Kabupaten Aceh Selatan.
Padahal, kata Azhar, orangtua dua anak yang masih berusia sekolah tersebut berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Sedangkan dua orang anak tersebut, merupakan warga negara asing yakni warga negara Malaysia.
Azhar menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan petugas di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, kedua anak yang tidak disebutkan identitasnya tersebut lahir di negara Malaysia.
Kemudian dua anak tersebut mendapatkan identitas dari Malaysia yakni dengan diterbitkannya paspor Malaysia, lalu kemudian mengikuti kedua orangtuanya pulang ke Indonesia yakni di Kabupaten Aceh Selatan.