Persoalan tersebut, kata Azhar, termasuk ke dalam asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di dalam undang-undang tersebut disebutkan, anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk/harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut, kata Azhar, untuk disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Hal itu merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.
Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun, kata dia, dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, demikian Azhar. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.