WahanaNews.co | Dua pengendara motor gede (moge) yang terlibat kecelakaan di Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Ciamis, Selasa (15/3/2022). Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
Ketua pengendara itu adalah AG dan AP. Keduanya terlibat kecelakaan yang mengakibatkan bocah kembar, Hasan dan Husen meninggal dunia.
Baca Juga:
Tak Ikuti Kebijakan Gubernur Jabar, Bupati Pangandaran Tetap Pertahankan Jam Kerja ASN
"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikan menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).
Penetapan tersangka ini, kata Zanuar, setelah pihaknya mengadakan gelar perkara pada Senin (14/3/2022).
Selain itu, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga:
Viral Masjid Kubah Baret TNI Bintang 4 di Pangandaran, Ini Sosok Penggagasnya
"Gelar perkara tadi malam," kata Zanuar.
Menurut Zanuar, pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.