WahanaNews.co | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, menyebutkan bakal
memanggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Gandara Budiana, terkait
dugaan korupsi yang terjadi di dalam tubuh dinas tersebut.
"Belum
kami lakukan pemanggilan, karena memang belum menyentuh yang bersangkutan," kata
Herlangga, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
"Tapi
memang nanti akan kami mintai keterangan pada saatnya," ia menambahkan.
Herlangga
menyebutkan, hingga siang tadi, total sudah sembilan orang yang memenuhi
panggilan Kejari Depok untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Dua di
antaranya adalah mantan Sekretaris Dinas dan Bendahara periode 2018.
Baca Juga:
"Pertengkaran” Supian Suri dengan Pradi Supriatna Gegara Pilkada Kota Depok
Secara
khusus, dugaan korupsi yang sedang didalami Kejari Depok ialah soal pembelian
235 pasang sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) seharga total Rp 199,75 juta
pada 2018, yang mutunya disebut di bawah spesifikasi.
"Ini
kan merangkai keterangan dari yang
sudah kami panggil. Jadi tidak ujug-ujug kami langsung panggil Kepala Dinas.
Kalau memang keterangannya nanti diperlukan, pasti kami panggil," ujar
Herlangga.
Sebelumnya,
isu dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok diungkap salah satu
pegawainya, Sandi.
Ia
dengan berani menyebarkan protes terhadap instansi tempatnya bekerja melalui
dua foto sekaligus, di mana protes itu ia alamatkan kepada sejumlah pejabat
teras.
Isi
tulisan dalam poster yang pertama adalah: "Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam
kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan
pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan."
Sementara
poster kedua bertuliskan, "Pak Presiden Jokowi
tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok."
Sandi
membeberkan beberapa hal yang dianggapnya janggal, mulai dari pengadaan
perlengkapan yang mahal namun di bawah spesifikasi, hingga honorarium
penyemprotan disinfektan yang disunat sekitar 50 persen.
Di luar
itu, Sandi mengaku kerap mendapatkan intimidasi atas langkahnya ini.
Sejumlah
rekan sejawatnya, menurut Sandi, juga menerima intimidasi dan ancaman pemecatan
supaya tidak membelanya.
Belakangan,
Sandi mengaku telah dilayangkan surat peringatan oleh atasannya, tanpa
keterangan yang memadai. [dhn]