WahanaNews.co | PD Pembangunan Sarana Jaya belum
mau membuka data progres pembangunan proyek rumah susun sederhana milik
(rusunami) DP Rp 0 di lahan yang berada di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon,
Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pembelian
lahan itu kini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
Direktur
Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, disebut tersangkut dalam
kasus dugaan korupsi itu.
Sarana
Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
BUMD
itu berperan, antara lain, merealisasikan program unggulan Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan, yaitu pembangunan rusunami dengan sistem pembayaran DP Rp 0.
Baca Juga:
KPK Geledah Biro Jasa di Bali, Kasus Izin Tinggal WNA Seret Silmy Karim Makin Dalam
"Mohon
maaf, kami belum bisa memberikan banyak penjelasan kepada teman-teman
media," kata Humas Pembangunan Sarana Jaya, Yulianita Rianti, saat
dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2021).
Yulianita
mengatakan, Sarana Jaya saat ini masih menunggu hasil penyidikan KPK mengenai
kasus yang berkaitan dengan pembelian lahan tersebut.
Oleh
sebab itu, belum ada keterangan yang bisa diberikan, kecuali sudah ada
hasil penyidikan yang dilakukan KPK.
"Setelah
ada pengumuman lebih lanjut dari KPK, mungkin kami baru dapat memberi
penjelasan mengenai hal lainnya. Kami juga masih menunggu," ucap
Yulianita.
Direktur
Utama Pembangunan Sarana Jaya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek DP Rp 0 itu.
Hal
tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
"Sejak
hari Jumat (5/3/2021) ditetapkan tersangka oleh KPK," ujar Riza, Senin (8/3/2021) malam.
KPK
sejauh ini hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi
pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Plt
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan setelah
ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Benar,
setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang
melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan
tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Ali, Senin (8/3/2021).
KPK
belum menyampaikan detail kasus tersebut. Sesuai kebijakan KPK, pengumuman
tersangka baru akan disampaikan kalau sudah dilakukan penangkapan atau penahanan para
tersangka.
Ali
menjelaskan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang
konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah
ditetapkan sebagai tersangka beserta para sangkaannya.
"Sebagai
bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan
perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutur Ali. [dhn]