WahanaNews.co | Direktur Utama PD Pembangunan
Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk
program rumah DP Rp 0 di Cipayung, Jakarta Timur.
Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemudian memutuskan untuk menonaktifkan Yoory, dan
menugaskan Direktur Pengembangan Pembangunan Sarana Jaya, Indra
Sukmono, sebagai Pelaksana Tugas.
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
Penonaktifan
itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021, seperti
dikonfirmasi oleh Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta,
Riyadi.
"Pak
Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang
bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut
asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi, dalam keterangan tertulis, Senin
(8/3/2021).
Plt
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan, kasus yang membelit
Yoory merupakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek rumah DP Rp
0 di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
KPK Geledah Biro Jasa di Bali, Kasus Izin Tinggal WNA Seret Silmy Karim Makin Dalam
Ali
mengatakan, KPK akan mengumumkan status tersangka saat sudah dilakukan
penangkapan
atau penahanan.
KPK
saat ini sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sedang
melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Benar,
telah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang
melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di
Munjul," kata Ali.