WahanaNews.co | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri
Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyerukan, seluruh
elemen masyarakat di wilayahnya mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik setiap
hari.
Ajakan Sultan ini tertuang melalui
Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga:
Pemda DIY Targetkan Pembuatan DED Rampung pada 2023
SE ini terbit pada Selasa (18/5/2021).
Tertulis pada SE tersebut bahwa gerakan
mengumandangkan lagu kebangsaan ini dibuat dalam rangka meningkatkan semangat
nasionalisme.
Serta demi memperkuat persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Sultan HB X Jamin Karyawan Hotel Ibis dan Mal Malioboro Tak Kena PHK
"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di
setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,"
tulis poin ketentuan pertama pada SE itu.
Dituliskan pula pada poin ke-2 bahwa
setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib menunjukkan
sikap takzim.
"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," demikian bunyi poin
kedua.
Sementara Forum Rakyat Yogya untuk
Indonesia (For You Indonesia), yang terdiri dari berbagai elemen
masyarakat, mengklaim sebagai pihak yang menginisiasi gerakan ini.
"Tujuannya untuk menggelorakan
semangat nasionalisme, persatuan, kesatuan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
berlandaskan Pancasila," kata perwakilan For You Indonesia, Widihasto
Wasana Putra, di Kompleks Kepatihan, Kota
Yogyakarta, Senin (17/5/2021).
Hasto menjelaskan bahwa pencanangan
gerakan ini akan dilakukan saat momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20
Mei 2021, pada pukul 10.00 WIB.
Setelah itu, setiap
harinya, masih pada jam yang sama, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan di ruang-ruang publik.
Seperti instansi milik pemerintah,
swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan modern dan tradisional.
"Kita juga akan rapat lagi dengan
stakeholders Pasar Beringharjo untuk
menyosialisasikannya. Selain tertua dan legendaris, itu
(Pasar Beringharjo) merepresentasikan masyarakat," tutur Hasto.
Pihaknya, di satu sisi, mengklaim sudah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan
tinggi, asosiasi perhotelan, dan sejumlah pusat perdagangan,
terkait implementasi gerakan ini.
Ditegaskan Hasto, prinsip dari gerakan
ini adalah melahirkan kesadaran tanpa paksaan atau rasa takut.
Mereka yang belum memahami sikap
sempurna hanya akan diperingatkan dan diedukasi.
"Kami juga tidak akan memutar di
perempatan atau lalu lalang kendaraan, karena tidak mungkin orang berhenti
kendaraan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro
Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Imam Pratanadi,
mengatakan, pencanangan gerakan ini akan dikuatkan melalui SE Bupati/Wali Kota di
DIY.
"Walaupun tidak menyebut kewajiban,
tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan
lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB
atau sesuai kondisi masing-masing," ucapnya. [qnt]