WahanaNews.co | Koalisi masyarakat sipil, yang
tergabung dalan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY),
melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, ke
Komnas HAM.
Pelaporan
tersebut buntut dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, yang dianggap tidak demokratis.
Baca Juga:
Pemda DIY Targetkan Pembuatan DED Rampung pada 2023
ARDY, yang
terdiri dari 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi, mengirim surat kepada Komnas HAM.
Surat
tersebut bermaterai dan dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa
(16/2/2021).
Direktur
LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, menyampaikan, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian
Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berpotensi melanggar HAM.
Baca Juga:
Sultan HB X Jamin Karyawan Hotel Ibis dan Mal Malioboro Tak Kena PHK
"Terutama
hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ada empat hal yang melanggar
HAM," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Ia
menjelaskan, Pergub tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Pariwisata Nomor
KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata
yang membatasi penyampaian pendapat di muka umum.
"Berkedok
pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan
pendapat," katanya.