WahanaNews.co | Tanah Sultan Ground (SG) atau milik Kraton Yogyakarta tidak akan dilepas atau dijual untuk proyek jalan tol.
Akan tetapi, pemerintah pusat dibolehkan memakai tanah SG itu untuk proyek jalan tol secara cuma-cuma atau hak pakai.
Baca Juga:
Bahas soal Tol, Erick Thohir Temui Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) membeberkan alasan tanah SG tidak dilepas karena merupakan salah satu dasar Undang-Undang Keistimewaan DIY.
"Saya kira itu lho salah satu dasar keistimewaan itu kan tanah Sultan Ground, Pakualaman Ground. Lha nek entek istimewane opo meneh (kalau habis istimewanya apalagi)," ujar Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Senin (18/4/2022).
Meski begitu, Sultan mempersilakan pemerintah untuk menggunakan SG dengan mekanisme hak pakai.
Baca Juga:
Tinjau Ruas Tol Palembang-Betung, Menteri PUPR: Tuntas Awal 2025
Namun tetap status tanah tersebut milik Kraton Yogyakarta.
"Ya digunakan silakan pemerintah mau menggunakan, hak pakai saja," ujarnya.
Hak pakai itu juga tidak terikat waktu.