WahanaNews.co | Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka menyampaikan rasa terimakasih atas penetapan status tersangka dan penahanan Edy Mulyadi.
"Proses hukum ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sudah dijadikan tersangka dan ditahan langsung," kata Rahmat, Selasa (1/2).
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Dia juga menyebutkan penahanan tersebut sudah merespons pada tuntutan dan aspirasi masyarakat Dayak pada khususnya, warga Kalimantan di Pulau Borneo pada umumnya.
Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).
Edy Mulyadi sendiri terancam hukuman penjara di atas 10 tahun akibat pernyataannya tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.