WahanaNews.co | Anggota Komisi VI DPR RI, Elly Rachmat Yasin mengatakan, keberadaan konsumen harus mendapatkan perlindungan yang bersifat tidak merugikan.
“Perlindungan konsumen sangat penting dalam transaksi jual beli. Keterbukaan informasi menjadi tolak ukur yang dilakukan produsen terhadap konsumen, guna mendapatkan kepercayaan maupun kenyamanan terhadap konsumen sebagai pengguna barang atau produk dibeli,” kata Elly Selasa (21/2/2023)
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Elly mengatakan, badan perlindungan konsumen nasional (BPKN) sebagai yang dibentuk melalui PP nomor 57 tahun 2001 tentang BPKN untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 UU nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen.
“Sistem perlindungan konsumen di Indonesia masih banyak kelemahan. Sistem itu, berbentuk pada banyak hak-hak konsumen atau masyarakat yang dilanggar. Kasian masyarakat kita sekarang. Apalagi apa-apa sudah pada mahal, salah satu contoh pesanan hilang, pesanan tidak sesuai, barang konsumen tidak dikirim atau tidak datang. Dan itu, perlu sebagai catatan bagi pemerintah tentang kerugian konsumen,” jelasnya.
Politisi PPP ini menuturkan, kasus terbanyak belanja di media sosial, mayoritas pengguna Facebook dan Instagram sebesar 52,6 persen di Indonesia adalah perempuan. Sedangkan untuk laki-laki sebesar 47,4 persen mayoritas pengguna media sosial.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
“Sangat penting peran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Sesuai UU nomor 8 tahun 1999 dijelaskan mengenai Hak dan Kewajiban Konsumen yakni kebenaran, jelas dan jujur mengenai jaminan atas barang atau jasa,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Romli mengatakan, bahwa perlindungan konsumen bukan tanggung jawab dari pemerintah, tapi tanggung jawab semua pihak sesuai kemendag nomor 72.
“Kalau sudah bicara konsumen bukan konsultasi saja, tapi harus menyeluruh dari bagian kita. Contoh klau beli online sudah ada di bagian perlindungannya,” kata Romli.