WahanaNews.co, Bengkulu - Seorang anggota TNI di Bengkulu dengan inisial SH dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya di depan Pengadilan Agama Bengkulu pada Kamis (26/10/2023).
Korban, yang bernama Tri Septiani (30 tahun), membagikan sejumlah bukti penganiayaan tersebut melalui media sosial TikTok, yang kemudian menjadi viral.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Menurut pengakuan korban, ia dan mantan suaminya datang ke Pengadilan Agama untuk membacakan ikrar talak. Karena korban berpikir bahwa proses perceraian akan segera selesai, maka pertemuan tersebut mungkin adalah pertemuan terakhir antara mereka.
Oleh karena itu, korban berniat untuk bertemu dengan mantan suaminya, yang sedang duduk bersama beberapa anggota TNI lainnya. Selama ini, korban dan mantan suaminya sudah lama tidak berkomunikasi karena sudah kehilangan kontak satu sama lain.
"Saya berfikir ini terakhir kali saya ketemu, karena saya nggak bisa lagi komunikasi selama ini. Jadi saya berniat baik untuk menemuinya waktu kami di pengadilan," ungkap Tri, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Korban kemudian memberanikan diri untuk menemui sang mantan suami untuk bicara, dan meminta izin dengan beberapa perwira TNI yang kebetulan ada di lokasi.
Para perwira tersebut kemudian mempersilahkan korban untuk menemui sang mantan suami dan berbicara dengannya.
Dari sana korban mengajak mantan suaminya untuk membahas terkait dengan harta gono gini dan rumah yang selama ini mereka tempati selama menikah.
Menurut korban rumah tersebut adalah milik bersama, dan dirinya juga ikut andil dalam bekerja selama 5 tahun pernikahan mereka.
"Jadi saya disitu niatnya hanya untuk berdiskusi, gimana kedepannya, karena ini sudah mau selesai. Saya bilang gini, ini rumahnya gimana, trus dia bilang ya sudah kamu pikirlah. Trus saya bilang buat surat perjanjian ya mas ya, yang menyatakan kesepakatan kami berdua bahwa rumah itu akan dijual setelah resmi cerai dan itu akan dibagi dua," kata Tri.
Setelah itu korban kemudian masuk lagi ke dalam mobil, dan membuat surat perjanjian terkait hal tersebut.
Usai membuat surat, korban kembali mendatangi mantan suaminya dan duduk di sampingnya, dengan tujuan untuk meminta tandatangan mantan suaminya.
Namun ternyata surat tersebut ditepis oleh mantan suami korban, dan surat tersebut langsung diambil dan dirobeknya.
Setelah itu terjadilah cekcok mulut antara korban dan sang mantan suami, yang membuat sang mantan suami naik pitam dan memukul tangan sebelah kiri korban, lalu meninggalkan korban masuk ke dalam gedung Pengadilan Agama Bengkulu.
"Aku jadi emosi, akhirnya cekcok lagi, lalu dia masuk ke ruangan pengadilan agama. Lalu saya masuk mobil dan saya nangis, dan tidak lama saya dipanggil karena mau masuk ruang Pengadilan agama," ujar Tri.
Setelah kembali lagi ke dalam mobil, tangan kiri korban makin lama makin bengkak, dan korban menyampaikan kejadian tersebut pada keluarganya.
Mendapati laporan tersebut keluarga korban menyarankan korban untuk segera membuat laporan atas kejadian tersebut.
Korban awalnya pergi ke Polresta Bengkulu untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, karena mantan suaminya adalah anggota TNI, pihak Polres menyarankan agar korban melaporkan kejadian tersebut langsung ke Korem atau Denpom.
Selanjutnya, korban pergi ke Korem 041/Garuda Emas dengan niatan untuk membuat laporan. Namun, pihak Korem menyarankan korban untuk melapor ke Denpom Bengkulu dan juga untuk melakukan pemeriksaan visum di rumah sakit DKT.
Kemudian, pada tanggal 27 Oktober 2023, korban langsung pergi ke Denpom untuk membuat laporan dan juga ke rumah sakit DKT untuk menjalani pemeriksaan visum.
Tri mengungkapkan, "Saya telah melaporkan kejadian ini ke Denpom pada tanggal 27 Oktober 2023 kemarin, dan Denpom langsung mengarahkan saya ke DKT untuk visum. Saya akan dipanggil lagi ke Denpom pada hari Senin."
Dalam berita sebelumnya, TribunBengkulu.com mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Kapenrem 041/Garuda Emas, yaitu Kapten Sukriyanto, pada hari Jumat (27/10/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]