WahanaNews.co | Kasus video mesum di ruang isolasi
RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya viral di media sosial, berhasil
diungkap polisi.
Adapun
pemeran dalam video itu diketahui seorang oknum polisi berinisial Briptu F dan
pasangan perempuannya berinisial FN.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan Rutan KPK: Bayar Pungli Bulanan hingga Rp145 Juta
Dari
pemeriksaan yang dilakukan polisi, Briptu F dan FN sudah mengakui perbuatannya.
Atas
tindakan tidak pantas yang dilakukannya itu, mereka kini resmi ditetapkan
sebagai tersangka.
"F
dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas
Polres Dompu, Iptu Hujaifah, saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga:
Populasi China Turun Drastis, Ini Penyebabnya
Kedua
tersangka itu dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
Karena
ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kedua tersangka itu tidak dilakukan
penahanan.
"Mereka
dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara," ujar
Hujaifah.
Total Ada 6
Tersangka
Dengan
penambahan dua tersangka baru itu, berarti total yang sudah ditetapkan tersangka
oleh polisi dalam kasus video mesum itu menjadi 6 orang.
Adapun
empat tersangka lainnya itu diketahui berinisial A, AM, SM, dan IK.
Peran A
dalam kasus itu melakukan perekaman adegan mesum melalui kamera pengawas CCTV
rumah sakit.
Sedangkan
AM, SM dan IK dijadikan tersangka karena terbukti turut berperan dalam
menyebarluaskan tangkapan layar video mesum melalui akun media sosial miliknya. [qnt]