WahanaNews.co, Jakarta - Terpidana korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa Dono Purwoko mengaku rutin membayar setoran pungutan liar bulanan selama menjalani masa tahanan.
Melansir CNN Indonesia, hal tersebut Dono ungkap saat menjadi saksi dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/9).
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Dono bercerita ketika hari-hari pertama menjadi tahanan di Rutan KPK. Ia mengaku disambut langsung oleh mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang telah lebih dahulu menjadi tahanan.
Saat itu Dono mengaku masih merasa syok atau tertekan karena baru menjadi tahanan. Ia kemudian diminta oleh Yoory yang juga sebagai kordinator tahanan atau "korting" untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Ketika masuk itu saya benar-benar syok, dan saya tidak ada yang mendampingi, pengacara waktu itu saya juga enggak ada, jadi saya sendirian," kata Dono dalam sidang.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
"Nah, ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu adalah, 'bahwa kamu tenang aja, semua mengalami ini, nanti setelah ini masuk dan ini ada aturannya, kamu harus mengikuti aturan' itu disampaikan di saat awal. Saya tidak tahu aturan apa, saya tidak nanya. Saya masuk aja pak, seperti yang diperintahkan pak Yoory tadi," sambungnya.
Dono kemudian mengaku menjalani masa isolasi selama masa 7 hari sebagai tahanan baru di Rutan KPK.
Lalu, dalam masa isolasi 7 hari itu, Dono mengaku dipanggil oleh Yoory dan Firjan Taufan untuk membayar uang setoran.