"Gagalnya visa haji furoda, dan saya termasuk salah satu jemaah haji yang gagal mendapatkan visa furoda," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berangkat menggunakan visa furoda agar memastikan travelnya dulu, apakah benar travel tersebut pernah memberangkatkan haji furoda.
Baca Juga:
Jemaah Haji KBIHU Multazam Tanjungsari Sumedang Akan Disibukkan Rangkaian Ibadah dan Ziarah Selama 10 Hari ke Depan
Jangan sampai seperti yang dia alami yakni gagal berangkat.
"Saat menunggu ternyata visa tidak dikeluarkan dan atas kejadian ini ada banyak masyarakat Kota Jambi dan kabupaten provinsi Jambi sama seperti saya juga yang tidak bisa berangkat haji," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin, mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah (haji furoda) wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga:
Seluruh Jemaah Kloter 29 Laksanakan Melontar Jumrah 11 Dzulhijjah Dipimpin Ketua Kloter dan Petugas Haji
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," jelas Nur Arifin.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.