WAHANANEWS.CO - Penyelidikan kematian gajah Sumatera di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus bergulir namun pelaku masih misterius meski puluhan saksi telah diperiksa, Selasa (10/2/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan hingga kini penyidik telah memeriksa 33 orang saksi di sejumlah satuan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Gading Diduga Diburu
“Sampai dengan saat ini, sudah ada 33 orang saksi yang diperiksa, baik di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras,” kata John Louis Letedara dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengaku belum memperoleh petunjuk signifikan karena sebagian besar saksi menyatakan tidak melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian, Selasa (10/2/2026).
“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP,” imbuhnya, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Gajah Sumatera Dibunuh di Pelalawan, Proyektil Bersarang di Tengkorak Kepala
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini dilakukan secara bersama dengan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, PPNS Kementerian Kehutanan, dan pihak PT RAPP, Selasa (10/2/2026).
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).
Polres Pelalawan masih akan memeriksa saksi tambahan serta menyisir jalur-jalur tikus di sekitar tempat kejadian perkara guna memetakan akses keluar-masuk pemburu satwa liar, Selasa (10/2/2026).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait kasus ini melalui call center 110 Polres Pelalawan, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya mengusut tuntas pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui yang disebutnya sebagai kejahatan luar biasa terhadap satwa dilindungi, Sabtu (6/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan Irjen Herry saat memimpin rapat bersama di camp PT RAPP, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/2/2026).
“Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” kata Irjen Herry Heryawan, Sabtu (6/2/2026).
Kapolda Riau menegaskan pembunuhan, perburuan, dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Sabtu (6/2/2026).
Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, PPNS Kementerian Kehutanan, dan PT RAPP membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku pembunuhan gajah tersebut, Sabtu (6/2/2026).
“Yang jelas, ini dilakukan dengan sengaja dan dapat diindikasikan kuat bahwa ini sengaja dilakukan untuk mengambil gadingnya,” imbuh Irjen Herry, Sabtu (6/2/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]