WahanaNews.co|Dua pelaku pencurian di Dusun Cinenggang, Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang akhirnya bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku ini diketahui telah melakukan aksi pencurian uang dengan nilai puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Kapolsek Jatinangor AKP Dadang Sugiantoro mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial TA (44) dan DC (41). Mereka ditangkap pada Selasa (9/5/2023) di sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
“Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah Dusun Cinenggang Desa Cileles Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 19.45 WIB lalu.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
“Pada saat kejadian, tersangka TA masuk ke dalam rumah korban. Sementara, tersangka DC menunggu di luar untuk mengawasi sekitar lokasi,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, tersangka TA mematikan lampu penerangan di halaman rumah sebelum masuk ke dalam rumah.
“Dia masuk ke dalam dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau sumbu,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil uang senilai kurang lebih Rp 82.000.000,- dan satu unit handphone merk realme C30 warna Biru milik korban yang disimpan di dalam lemari.
“Kedua tersangka berhasil mengambil barang berharga tersebut. Kemudian, melarikan diri dari tempat kejadian,” terangnya. [sdy]