WahanaNews.co | Polres
Pemalang menangkap Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman (perkim) Pemalang MG
atas dugaan tindak pidana penggelapan dana program bedah rumah atau perbaikan
rumah tidak layak huni (rutilahu).
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui
Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, penyidik masih
melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka. "Tersangka MG dijerat pasal 372
juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Kasat
Reskrim, Rabu (2/6/2021)
Dikatakan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan
oleh tersangka MG merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan
yang dilakukan oleh tersangka FR dan S.
"Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka Fir
dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang
digunakan dalam program bedah rumah," jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Polres Pemalang Evakuasi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Pemalang
Sementara Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku
prihatin dengan peristiwa tersebut. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini.
Saya belum tahu pasti permasalahannya, ini secara pribadi maupun Pemerintah
Kabupaten Pemalang, kami semua prihatin," ujar Bupati Pemalang, Mukti Agung
Wibowo.
Agung mengimbau, kasus yang menyeret Kepala Dinas Perkim
Pemalang, Mugiyatno, ini menjadi pelajaran. "Untuk semuanya saja, mari kita
jalankan pengabdian untuk pemerintah kabupaten Pemalang ini sesuai dengan
aturan dan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.