WahanaNews.co | Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Menurut Gibran, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ASN sebagai perbuatan tidak etis.
Baca Juga:
Gibran Dipastikan Mulai Berkantor di IKN pada 2026, 50 Staf Lebih Dulu Ditugaskan
"Jangan. Plat merah jangan dipakai untuk mudik. Nggak etis juga," katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (7/4).
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu pun akan menginstruksikan agar semua kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Solo 'ngandang' di area parkir Balai Kota Solo.
Demikian pula untuk kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kota Solo juga akan dikumpulkan di area parkir Kantor DPRD Kota Solo di Kelurahan Karangasem.
Baca Juga:
Wapres Gibran Minta Usut Tuntas, Evaluasi SOP dan Bantu Pemulihan Korban
"Idealnya dikandangkan," katanya.
Gibran mengatakan aturan terkait hari raya Lebaran akan diterbitkan pekan depan. Aturan tersebut termasuk mengatur mengenai salat id untuk warga hingga aturan mudik bagi ASN di jajaran Pemkot Solo.
"Nanti aturan-aturan mudik, aturan-aturan salat Id tak perjelas minggu depan," katanya.