Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.
Kebijakan Pemkot Solo terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berubah-ubah. Sejak Wali Kota Solo dijabat Jokowi mewajibkan semua kendaraan dinas 'ngandang' agar tidak digunakan untuk mudik.
Baca Juga:
Prabowo Singgung Pilpres 2029, Sebut AHY Bisa Berdampingan dengan Gibran
Kebijakan tersebut berubah sejak tahun 2018. Wali Kota Solo yang saat itu dijabat FX Hadi Rudyatmo hanya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk bepergian ke luar kota selama cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
Namun ia membolehkan ASN membawa pulang kendaraan dinas masing-masing dengan alasan Pemkot tidak memiliki tempat parkir yang cukup.
Kebijakan tersebut semakin longgar pada tahun 2019. Saat itu, Rudy secara terbuka mempersilakan ASN pulang kampung menggunakan kendaraan dinas. Syaratnya, ASN harus menanggung biaya BBM dari kantong pribadi mereka.
Baca Juga:
Wapres Gibran Apresiasi Gerak Cepat Mentan Amran di Sektor Pertanian
Selain itu, ASN juga harus bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.